HAK DAN KEWAJIBAN WARGA NEGARA

0 komentar

HAK ASASI MANUSIA (UUD 1945 PASAL 28F)
 
KATA PENGANTAR
Puji syukur kita panjatkan kehadirat Allah SWT, Tuhan Yang Maha Esa yang telah memberikan rahmat serta hidayah-Nya sehingga penyusunan tugas ini dapat diselesaikan. Tugas ini disusun untuk diajukan sebagai tugas mata kuliah Pancasila, tentang Pendidikan di Indonesia yang berdasarkan kepada Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 28F.
Penulis sadar bahwa dalam makalah ini masih kurang atau belum sempurna, oleh karena itu kritik dan saran yang bersifat membangun saya harapkan. dan bila ada kesalahan baik secara sadar maupun tidak sadar, saya selaku penulis mohon maaf yang sebesar-besarnya. Terima kasih.

BAB I
PENDAHULUAN
A.                 Latar Belakang Masalah
Sesuai dengan Pasal 28F Undang Undang Dasar 1945, hak merupakan unsur normatif yang melekat pada diri setiap manusia yang dalam penerapannya berada pada ruang lingkup hak persamaan dan hak kebebasan yang terkait dengan interaksinya antara individu atau dengan instansi. Hak juga merupakan sesuatu yang harus diperoleh.
Secara eksplisit, HAM adalah suatu yang melekat pada manusia, yang tanpanya manusia mustahil dapat hidup sebagai manusia, sifatnya tidak dapat dihilangkan atau dikurangi oleh siapapun. Perlu diingat bahwa kita hidup tidak sendiri dan kita hidup bersosialisasi dengan orang lain. Jangan sampai kita melakukan pelanggaran HAM terhadap orang lain dalam usaha perolehan atau pemenuhan HAM pada diri kita sendiri. Maka dalam hal ini Saya merasa tertarik untuk membuat makalah tentang Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 28F yang Berbunyi: Setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak untuk mencari memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, & menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia.

B.  RUMUSAN MASALAH
Dengan adanya paparan diatas terdapat beberapa permasalahan , antara lain:
1.
Apakah pengertian HAM?
2. Apa saja  Ciri-Ciri Pokok Hakikat HAM?
3. Ada berapa macam HAM?
4. Apa itu pelanggaran HAM?
5. Apa saja contoh-contoh HAM?


C.  TUJUAN DAN MANFAAT PENULISAN
Adapun tujuan dan manfaat yang dapat diperoleh dari makalah ini, antara lain:
1.kita dapat mengetahui HAM.
2. kita dapat mengetahui ciri-ciri HAM.
3. kita dapat mengetahui macam-macam HAM.
4. kita dapat mengetahui Apa itu pelanggaran HAM
5. kita dapat mengetahui contoh Hak Asasi Manusia di indonesia.

BAB II
 PEMBAHASAN

1.   Pengertian HAM

a.  HAM adalah suatu yang melekat pada manusia, yang tanpanya manusia mustahil dapat hidup sebagai manusia, sifatnya tidak dapat dihilangkan atau dikurangi oleh siapapun
b.  Menurut Prof. Dr. Dardji darmodiharjo, sh
H
AM  adalah hak-hak dasar / pokok yang dibawa manusia sejak lahir sebagi anugerah tuhan yang maha esa
c.  Menurut pendapat Jan Materson (dari komisi HAM PBB), dalam Teaching Human Rights, United Nations sebagaimana dikutip Baharuddin Lopa menegaskan bahwa HAM adalah hak-hak yang melekat pada setiap manusia, yang tanpanya manusia mustahil dapat hidup sebagai manusia.
d.  Menurut John Locke menyatakan bahwa HAM adalah hak-hak yang diberikan langsung oleh Tuhan Yang Maha Pencipta sebagai hak yang kodrati. (Mansyur Effendi, 1994).
e. Menurut Prof. Mr. Kuntjono Purbo pranoto.
HAM adalah hak yang dimiliki manusia menurut kodratnya yang tidak dipisahkan
hakikatnya
f.  Dalam pasal 1 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM disebutkan bahwa “Hak Asasi Manusia adalah seperangkat hak yang melekat pada hakekat dan keberadaan manusia sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa dan merupakan anugerah-Nya yang wajib dihormati, dijunjung tinggi, dan dilindungi oleh negara, hukum, pemerintah dan setiap orang, demi kehormatan serta perlindungan harkat dan martabat manusia”

2.  Ciri-Ciri Pokok Hakikat HAM Berdasarkan beberapa rumusan HAM di atas, dapat ditarik kesimpulan tentang beberapa ciri pokok hakikat HAM yaitu:
a.  HAM tidak perlu diberikan, dibeli ataupun diwarisi. HAM adalah bagian dari manusia secara otomatis.
b.  HAM berlaku untuk semua orang tanpa memandang jenis kelamin,ras,agama,etnis,pandangan politik atau asal-usul sosial dan bangsa.
c.  HAM tidak bisa dilanggar. Tidak seorangpun mempunyai hak untuk membatasi atau melanggar hak orang lain. Orang tetap mempunyai HAM walaupun sebuah Negara membuat hukum yang tidak melindungi atau melanggar HAM (Mansyur Fakih, 2003).

3. macam-macam HAM
Macam-macam HAM menurut Undang Undang Nomor 39 Tahun 1999 antara lain:
a. Hak untuk hidup
b. Hak mengembangkan diri
c. Hak memperoleh keadilan
d. Hak atas kebebasan pribadi
e. Hak atas rasa aman
f. Hak atas kesejahteraan
g. Hak urut serta dalam pemerintahan

Pembagian Bidang, Jenis dan Macam Hak Asasi Manusia Dunia :
1. Hak asasi pribadi / personal Right
- Hak kebebasan untuk bergerak, bepergian dan berpindah-pndah tempat
- Hak kebebasan mengeluarkan atau menyatakan pendapat
- Hak kebebasan memilih dan aktif di organisasi atau perkumpulan
- Hak kebebasan untuk memilih, memeluk, dan menjalankan agama dan kepercayaan yang diyakini masing-masing

2. Hak asasi politik / Political Right
- Hak untuk memilih dan dipilih dalam suatu pemilihan
- hak ikut serta dalam kegiatan pemerintahan
- Hak membuat dan mendirikan parpol / partai politik dan organisasi politik lainnya
- Hak untuk membuat dan mengajukan suatu usulan petisi

3. Hak azasi hukum / Legal Equality Right
- Hak mendapatkan perlakuan yang sama dalam hukum dan pemerintahan
- Hak untuk menjadi pegawai negeri sipil / pns
- Hak mendapat layanan dan perlindungan hukum

4. Hak azasi Ekonomi / Property Rigths
- Hak kebebasan melakukan kegiatan jual beli
- Hak kebebasan mengadakan perjanjian kontrak
- Hak kebebasan menyelenggarakan sewa-menyewa, hutang-piutang, dll
- Hak kebebasan untuk memiliki susuatu
- Hak memiliki dan mendapatkan pekerjaan yang layak

5. Hak Asasi Peradilan / Procedural Rights
- Hak mendapat pembelaan hukum di pengadilan
- Hak persamaan atas perlakuan penggeledahan, penangkapan, penahanan dan penyelidikan di mata hukum.

6. Hak asasi sosial budaya / Social Culture Right
- Hak menentukan, memilih dan mendapatkan pendidikan
- Hak mendapatkan pengajaran
- Hak untuk mengembangkan budaya yang sesuai dengan bakat dan minat

4. Pelanggaran HAM
Melanggar HAM seseorang bertentangan dengan hukum yang berlaku di Indonesia. Hak asasi manusia memiliki wadah organisasi yang mengurus permasalahan seputar hak asasi manusia yaitu Komnas HAM. Kasus pelanggaran ham di Indonesia memang masih banyak yang belum terselesaikan / tuntas sehingga diharapkan perkembangan dunia ham di Indonesia dapat terwujud ke arah yang lebih baik. Salah satu tokoh ham di Indonesia adalah Munir yang tewas dibunuh di atas pesawat udara saat menuju Belanda dari Indonesia.
Pelanggaran Hak Asasi Manusia adalah setiap perbuatan seseorang atau kelompok orang termasuk aparat negara baik disengaja  maupun tidak disengaja atau kelalaian yang secara melawan hukum mengurangi, menghalangi, membatasi dan atau mencabut Hak  Asasi Manusia seseorang atau kelompok orang yang dijamin oleh Undang-undang, dan tidak mendapatkan atau dikhawatirkan tidak  akan memperoleh penyelesaian hukum yang adil dan benar berdasarkan mekanisme hukum yang berlaku (Pasal 1 angka 6 UU No. 39  Tahun 1999 tentang HAM). Pengadilan Hak Asasi Manusia adalah Pengadilan Khusus terhadap pelanggaran Hak Asasi Manusia yang berat.
Pelanggaran HAM  yang berat diperiksa dan diputus oleh Pengadilan HAM meliputi :
1. Kejahatan genosida;
2. Kejahatan terhadap kemanusiaan

Kejahatan genosida adalah setiap perbuatan yang dilakukan dengan maksud untuk menghancurkan atau memusnahkan seluruh atau  sebagian kelompok bangsa, ras, kelompok etnis, kelompok agama, dengan cara :
1. Membunuh anggota kelompok;
2. mengakibatkan penderitaan fisik atau mental yang berat terhadap anggota-anggota kelompok;
3. menciptakan kondisi kehidupan kelompok yang akan mengakibatkan kemusnahan secara fisik baik seluruh atau sebagiannya;
4. memaksakan tindakan-tindakan yang bertujuan mencegah kelahiran di dalam kelompok; atau
5. memindahkan secara paksa anak-anak dari kelompok tertentu ke kelompok lain.

Kejahatan terhadap kemanusiaan adalah salah satu perbuatan yang dilakukan sebagian dari serangan yang meluas atau sistematik  yang diketahuinya bahwa serangan tersebut ditujukan secara langsung terhadap penduduk sipil, berupa :
1. pembunuhan;
2. pemusnahan;
3. perbudakan;
4. pengusiran atau pemindahan penduduk secara paksa;
5. perampasan kemerdekaan atau perampasan kebebasan fisik lain secara sewenang-wenang yang melanggar (asas-asas) ketentuan pokok hukum internasional;
6. penyiksaan;
7. perkosaan, perbudakan seksual, palcuran secara paksa, pemaksaan kehamilan, pemandulan atau sterilisasi secara paksa atau bentuk-bentuk kekerasan seksual lain yang setara;
8. penganiayaan terhadap suatu kelompok tertentu atau perkumpulan yang didasari persamaan paham politik, etnis,  budaya, agama, jenis kelamin atau alasan lain.

5. Contoh-contoh HAM

a. Contoh Pelanggaran Ham di bidang ekonomi yaitu :
1. Korupsi, tindak pidana korupsi merupakan pelanggaran Ham secara ekonomi oleh seseorang kepada Ham banyak orang. Kenapa begitu, karena korupsi berarti merugikan keuangan negara, yang mana sejumlah uang yang dikorupsi tersebut seyogyanya dapat menjadi bermanfaat bagi banyak orang.
2. Pembayaran gaji buruh dibawah UMR ( upah minimum regional ).
3. Outsourcing, sistem pengadaan karyawan dengan bagi hasil antara karyawan dengan perusahaan Outsource ini banyak yg berpendapat merupakan jenis perbudakan baru.

b. Jika ada masyarakat yang kelaparan misalnya berarti telah terjadi Pelanggaran HAM di bidang konomi, sosial & budaya. Idealnya swasembada pangan dan ekonomi adalah suatu bukti civil society. Akan tetapi untuk mewujudkan itu semua, menuntut campur tangan negara melalui perundang-undangan dan kebijakan. Inilah hal yang paling urgen yang sangat didambakan rakyat. Dalam hal ini apabila ada masyarakat yang mengalami kerawanan pangan, jelas merupakan sebuah pelanggaran HAM. Siapa yang paling bertanggungjawab? Jawabannya yang paling utama adalah negara!

c. Contoh  Dalam Dunia Informasi
Setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah dan menyampaikan infomasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia, Kasus Ibu Prita misalnya. kita tentu beberapa kali mendengar munculnya kasus yang bersumber dari internet alias dunia maya ,Melihat kasus yang dialami oleh Ibu Prita Mulyasari vs Omni International Hospital jelas akan membuat siapupun miris. Bagaimana tidak seperti yang kita ketahui Ibu Prita hanya ingin berbagi pengalaman yang dialaminya di rumah sakit Omni, dan karena memang Ibu prita telah dirugikan oleh pihak rumah sakit tersebut.
Dan menurut saya apa yang dilakukan ibu Prita justru membantu orang lain agar tidak jadi korban berikutnya dari rumah sakit tersebut. Jika bukan karena kasus Ibu Prita, saya mungkin tak akan pernah tahu bahwa menceritakan pengalaman pahit dapat menjadi suatu tindakan melanggar hukum. Karna saya yakin pasti banyak orang di luar sana yang melakukan apa yang dilakukan Ibu Prita,dan menurut saya itu sah-sah saja asalkan apa yang dikatakan bukanlah kebohongan ataupun di lebih-lebihkan. Dan saya juga yakin bahwa semenjak kasus ibu prita mencuat pasti akan banyak orang yang lebih berhati-hati dalam mengemukakan pendapatnya, atau bisa dikatakan sebagai “ketakutan.” Dan itu artinya Mengekang hak Asasi Manusia. Akibatnya orang akan menjadi kurang informasi karena sedikitnya orang yang mau membagikan pengalaman mereka, dan Inilah yang menjadi masalahnya Padahal di dalam Pasal 28 F ditas jelas tertulis bahwa, Setiap orang berhak untuk menyampaikan infomasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia.
BAB III
 PENUTUP
1. Kesimpulan
Komunikasi merupakan suatu proses atau sarana penting bagi setiap manusia untuk bersosialisasi dan sosialisasi yang merupakan salah satu bentuk kehidupan manusia. Dalam proses komunikasi, setiap orang tentunya akan saling bertukar informasi yang ia miliki, entah itu dalam bentuk pendapat, nasehat,atau apapun. Jadi dapat kita bayangkan betapa pentingnya informasi bagi kehidupan manusia di dunia ini. Negara kita tercinta, Indonesia pun menyadari arti sosialisasi bagi warganya, oleh karena itu dibuatlah undang – undang Pasal 28F ini. Namun sayangnya, terkadang manusia Indonesia tidak dapat memanfaatkan atau mengaplikasikan informasi yang dimilikinya dengan penuh rasa tanggung jawab dan kehati –hatian. Hal ini memang termasuk dalam hak asasi manusia dan negara pun telah melindunginya seperti yang tercantum dalam pasal ini. Tetapi bukan berarti kita dapat menggunakan informasi sesuka kita, ada aturan – aturan dalam masyarakat mengenai nilai–nilai kesopanan dan juga etika yang mungkin

 2. Saran-Saran
Dalam Sebuah Kasus Pasal 28 F kita dapat mengambil hikmah dari kasus diatas,yang diantaranya :
-Berhati – hatilah dalam berkomentar, khususnya si media elektronik.
-Jika anda ingin berkomentar di media elektronik maka jujurlah dalam berkomentar.
-Jangan pernah berbohong dalam berkomentar hanya untuk menjatuhkan orang lain.
-Jangan pernah melebih – lebihkan kesalahan dalam komentar anda di media elektronik.