Keadilan :
Keadilan menurut Aristoteles adalah kelayakan dalam
tindakan manusia. Kelayakan diartikan sebagai titik tengah antara kedua ujung
ekstrem yang terlalu banyak dan terlalu sedikit. Kedua ujung ekstrem ini
menyangkut dua orang atau benda. Bila kedua orang tersebut mempunyai kesamaan
dalam ukuran yang telah ditetapkan, maka masing-masing orang harus memperoleh
benda atau hasil yang sama, kalau tidak sama, maka masing – masing orang akan
menerima bagian yang tidak sama, sedangkan pelangggaran terjadap proporsi
tersebut disebut tidak adil.
Keaadilan oleh Plato diproyeksikan pada diri manusia
sehingga yang dikatakan adil adalah orang yang mengendalikan diri dan
perasaannya dikendalikan oleh akal. Socrates memproyeksikan keadilan pada
pemerintahan. Menurut Socrates, keadilan akan tercipta bilamana warga Negara
sudah merasakan bahwa pemerintah sudah melakukan tugasnya dengan baik. Mengapa
diproyeksikan kepada pemerintah ? sebab pemerintah adalah pimpinan pokok yang
menentukan dinamika masyarakat. Kong Hu Cu berpendapat bahwa keadilan terjadi apabila
anak sebagai anak, bila ayah sebagai ayah, bila raja sebagai raja,
masing-masing telah melaksanakan kewajibannya. Pendapat ini terbatas pada
nilai-nilai tertentu yang sudah diyakini atau disepakati.
Keadilan
Keadilan adalah kondisi kebenaran ideal secara moral
mengenai sesuatu hal, baik menyangkut benda atau orang. Menurut sebagian besar
teori, keadilan memiliki tingkat kepentingan yang besar. John Rawls, filsuf
Amerika Serikat yang dianggap salah satu filsuf politik terkemuka abad ke-20,
menyatakan bahwa “Keadilan adalah kelebihan (virtue) pertama dari institusi
sosial, sebagaimana halnya kebenaran pada sistem pemikiran”. Tapi, menurut
kebanyakan teori juga, keadilan belum lagi tercapai: “Kita tidak hidup di dunia
yang adil”. Kebanyakan orang percaya bahwa ketidakadilan harus dilawan dan
dihukum, dan banyak gerakan sosial dan politis di seluruh dunia yang berjuang
menegakkan keadilan. Tapi, banyaknya jumlah dan variasi teori keadilan
memberikan pemikiran bahwa tidak jelas apa yang dituntut dari keadilan dan
realita ketidakadilan, karena definisi apakah keadilan itu sendiri tidak jelas.
keadilan intinya adalah meletakkan segala sesuatunya pada tempatnya
Macam-macam
keadilan :
Keadilan Legal atau Keadilan Moral
Plato berpendapat bahwa keadilan dan hukum merupakan
substansi rohani umum dan masyarakat yang membuat dan menjaga kesatuannya.
Dalam suatu masyarakat yang adil setiap orang menjalankan pekerjaan yang
menurut sifat dasamya paling cocok baginya (The man behind the gun). Pendapat
Plato itu disebut keadilan moral, sedangkan, Sunoto menyebutnya keadilan legal.
Keadilan timbul karna penyatuan dan penyesuaian untuk
memberi tempat yang
selaras kepada bagian-hagian yang membentuk suatu masyarakat.
Keadilan terwujud
dalam masyarakat bilamana setiap anggota masyarakat
melakukan fungsinya secara baik.
Keadilan Distributif
Aristoles berpendapat bahwa keadilan akan terlaksana
bilamana hal-hal yang sama diperlakukan secara sama dan hal-hal yang tidak sama
secara tidak sama (justice is done when equals are treated equally). Sebagai
contoh, Ali bekerja 10 tahun dan Budi bekerja 5 tahun. Pada waktu diberikan
hadiah harus dibedakan antara Ali dan Budi. yaitu perbedaan sesuai dengan
lamanya bekerja. Andaikata Ali menerima Rp. 100.000.- maka Budi harus menerima.
Rp 50.000. Akan tetapi bila besar hadiah Ali dan Budi sama justru hal tersebut
tidak adil.
Keadilan Komutatif
Keadilan ini bertujuan memelihara ketertiban masyarakat dan
kesejahteraan umum. Bagi Aristoteles pengertian keadilan itu merupakan asas
pertalian dan ketertiban dalam rnasyarakat Semua tindakan yang bercorak ujung
ekstrim menjadikan ketidakadilan dan akan merusak atau bahkan menghancurkan
pertalian dalam masyarakat.
Kejujuran
Kejujuran atau jujur artinya apa yang dikatakan seseorang
sesuai dengan hati nuraninya
apa yang dikatakannya sesuai dengan kenyataan yang
ada. Sedang kenyataan yang ada itu adalah kenyataan yang benar-benar ada. Jujur
juga berarti seseorang bersih hatinya dari perbuatan-perbuatan yang dilarang
oleh agama dan hukum. Untuk itu dituntut satu kata dan perbuatan, yang berarti
bahwa apa yang dikatakan haruis sama dengan perbuatannya. Karena itu jujur
berarti juga menepati janji atau kesanggupan yang terlampir malalui kata-kata
atau perbuatan.
Kejujuran bersangkut erat dengan masalah nurani.
Menurut.Alamsyah dalam bukunya Budi Nurani. filsafat berfikir. yang disebut
nurani adalah sebuah wadah yang ada dalam perasaan manusia. Wadah ini menyimpan
suatu getaran kejujuran. ketulusan dalam meneropong kebenaran lokal maupun
kebenaran Iliahi. (M.Alanisyah.1986:83). Nurani yang diperkembangkan dapat
menjadi budi nurani yang merupakan wadah yang menyimpan keyakinan. Jadi getaran
kejujuran ataupun ketulusan dapat ditingkatkan menjadi suatu keyakinan, dan atas
diri keyakinannya maka seseorang diketahui kepribadiannya. Orang yang memiliki
ketulusan tinggi akan memiliki keyakinan yang matang. sebabnya orang yang
hatinya tidak bersih dan mau berpikir curang. memiliki keprihadian yang buruk
dan rendah dan sering tidak yakin pada dirinya. Karena apa yang ada dalam
nuraninya banyak dipengaruhi oleh pemikirannya yang kadang-kadang justru
bertentangan.
Kecurangan
Kecurangan atau curang identik dengan ketidakjujuran atau
tidak jujur, dan sama pula dengan licik, meskipun tidak serupa benar. Sudah
tentu kecurangan sebagai lawan jujur.
Curang atau kecurangan artinya apa yang diinginkan
tidak sesuai dengan hati nuraninya. Atau, orang itu memang dari hatinya sudah
berniat curang dengan maksud memperoleh keuntungan tanpa bertenaga dan usaha?
Sudah tentu keuntungan itu diperoleh dengan tidak wajar. Yang dimaksud dengan
keuntungan di sini adalah keuntungan, yang berupa materi. Mereka yang berbuat
curang menganggap akan mendatangkan kesenangan atau keenakan, meskipun orang lain
menderita karenanya.
Kecurangan menyebabkan manusia menjadi serakah. tamak,
ingin menimbun kekayaan yang berlebihan dengan tujuan agar dianggap sebagai
orang yang paling hebat, paling kaya dan senang bila masyarakat disekelilingnya
hidup menderita. Orang seperti itu biasanya tidak senang bila ada yang melebihi
kekayaannya. Padahal agama apapun tidak membenarkan orang mengumpulkan harta
sebanyak-banyaknya tanpa menghiraukan orang lain, lebih lagi mengumpulkan harta
dengan jalan curang. Hal semacam itu dalam istilah agama tidak diridhoi Tuhan.
Nama baik
Nama baik merupakan tujuan utama orang hidup. Nama baik
adalah nama yang tidak tercela. Setiap orang menjaga dengan hati-hati agar
namanya tetap baik. Lebih-lebih jika Ia menjadi teladan bagi orang/tetangga
disekitamya adalah suatu kebanggaan batin yang tak temilai harganya.
Ada peribahasa berbunyi “daripada berputih mata lebih
baik berputih tulang” artinya orang lebih baik mati dari pada malu. Betapa
besar nilai nama baik itu sehingga nyawa menjadi taruhannya. Setiap orang tua
selalu berpesan kepada anak-anaknya “jagalah nama keluargamu!” Dengan menyebut
“nama” berarti sudah mengandung arti “nama baik”. Ada pula pesan orang tua
“jangan membuat malu” pesan itu juga berarti menjaga nama baik. Orang tua yang
menghadapi anaknya yang sudah dewasa sering kali berpesan “laksanakan apa yang
kamu anggap baik, dan jangan kau laksanakan apa yang kau anggap tidak baik!”.
Dengan melaksanakan apa yang dianggap baik berarti pula menjaga nama baik
dirinya sendiri, yang berarti menjaga nama baik keluarga.
Penjagaan nama baik erat hubungannya dengan tingkah
laku atau perbuatan. Atau boleh dikatakan nama baik atau tidak baik itu adalah
tingkah laku atau perbuatannya. Yang dimaksud dengan tingkah laku dan perbuatan
itu, antara lain cara berbahasa, cara bergaul, sopan santun, disiplin pnbadi,
cara menghadapi orang, perbuatan-perbuatan yang dihalalkan agama dan lain
sebagainya.
Pemulihan Nama Baik
Pengertian rehabilitasi menurut kamus besar bahasa Indonesia
adalah pemulihan kepada kedudukan atau keadaan yang dahulu atau semula. Pasal 9
UU No. 14 Tahun 1970 tentang Kekuasaan Kehakiman mengatakan bahwa seseorang
yang ditangkap, ditahan, dituntut atau diadili tanpa alasan berdasarkan UU,
atau karena kekeliruan mengenai orangnya atau hukum yang diterapkan berhak
menuntut ganti kerugian dan rehabilitasi. Pengertian rehabilitasi dalam UU No.
14 Tahun 1970 adalah pemulihan hak seseorang dalam kemampuan atau posisi semula
yang diberikan oleh pengadilan. Kemudian menurut Pasal 1 butir 22 KUHAP,
rehabilitasi adalah hak seseorang untuk mendapat pemulihan haknya dalam
kemampuan, kedudukan dan harkat serta martabatnya yang diberikan pada tingkat
penyidikan, penuntutan atau peradilan karena ditangkap, ditahan, dituntut atau
diadili tanpa alas an berdasarkan UU atau karena kekeliruan mengenai orangnya
atau hukum yang diterapkan menurut cara yang diatur dalam UU ini. Rehabilitasi
mengikuti ganti kerugian. Artinya praperadilan dilakukan karena permohonan
ganti kerugian, karena aparat salah melakukan penangkapan, atau tidak sesuai
dengan hukum dan sebagainya dan setelah itu (setelah praperadilannya dikabulkan
oleh hakim) maka yang bersangkutan bisa meminta rehabilitasi agar nama baiknya
dipulihkan kembali. Pihak-pihak yang berhak mengajukan rehabilitasi itu adalah
pihak yang diputus bebas atau lepas dari segala tuntutan hukum yang putusannya
telah mempunyai kekuatan hukum yang tetap. Misalnya seseorang diadili, kemudian
diputuskan bebas atau lepas dari segala tuntutan hukum, maka dia itu berhak
memperoleh rehabilitasi atas pemulihan nama baiknya.
Perbedaan antara rehabilitasi dengan pencemaran nama baik
adalah bahwa rehabilitasi dilakukan karena perbuatan aparat penegak hukum.
Artinya si pemohon rehabilitasi adalah tersangka, terdakwa, terpidana yang
permohonan praperadilannya dikabulkan (ada campur tangan aparat) karena
rehabilitasi itu adalah hak yang diberikan oleh KUHAP kepada tersangka atau
terdakwa. Rehabilitasi lebih kepada hal yang tidak berhubungan dengan materi
melainkan hanya menyangkut nama baik saja karena rehabilitasi adalah pemulihan
hak seseorang hak atau kemampuan seseorang dalam posisi semula. Sementara
pencemaran nama baik diatur dalam KUHP (mengenai pencemaran nama baik) adalah
gugatan dari seseorang kepada orang lain yang dianggap telah mencemarkan nama
baiknya. Jadi tidak ada campur tangan aparat dalam hal upaya paksa. Permintaan
rehabilitasi bisa diajukan oleh tersangka, keluarga atau kuasanya. Jadi ahli
waris juga bisa mengajukan rehabilitasi. Begitu juga halnya dengan ganti
kerugian.
Pembalasan
Pembalasan ialah suatu reaksi atas perbuatan orang lain.
Reaksi itu dapat berupa perbuatan yang serupa, perbuatan yang seimbang, tingkah
laku yang serupa, tingkah laku yang seimbang.
Sebagai contoh:
Rangga memberikan makanan kepada teman sekolahnya Retno yang
kebetulan sedang tidak membawa makanan dan uang saku. Dilain kesempatan ketika
Rangga lupa membawa bekal makanan dan uang sakunya atau sedang dalam kesulitan,
Retno memberikan makanan atau bantuan kepada Rangga. Perbuatan Retno kepada
Rangga tersebut merupakan perbuatan serupa, dan ini merupakan pembalasan.
Menurut pendapat yang lebih umum dikatakan bahwa keadilan
itu adalah pengakuan dan pelakuan yang seimbang antara hak-hak dan kewajiban.
Keadilan terletak pada keharmonisan menuntuk hak dan menjalankan kewajiban.
Atau dengan kata lain, keadilan adalah keadaan bila setiap orang memperoleh apa
yang menjadi hak nya dan setiap orang memperoleh bagian yang sama dari kekayaan
bersama.
Berbagai Macam
Keadilan :
1. Keadilan legal atau keadilan moral
Plato berpendapat bahwa keadilan dan hukum merupakan substansi
rohani umum dari masyarakat yang membuat dan menjadi kesatuannya. Dalam
masyarakat yang adil setiap orang menjalankan pekerjaan menurut sifat dasarnya
paling cocok baginya ( the man behind the gun ). Pendapat Plato itu disebut
keadilan moral, sedangkan oleh yang lainnya disebut keadilan legal
2. Keadilan distributive
Aristotele berpendapat bahwa keadilan akan terlaksana
bilamana hal-hal yang sama diperlakukan secara sama dan hal-hal yang tidak sama
diperlakukan tidak sama (justice is done when equels are treated equally).
3. Keadilan komutatif
Keadilan ini bertujuan untuk memelihara ketertiban
masyarakat dan kesejahteraan umum.Bagi Aristoteles pengertian keadilan ini
merupakan asas pertalian dan ketertiban dalam masyarakat. Semua tindakan yang
bercorak ujung ekstrem menjadikan ketidakadilan dan akan merusak atau bahkan
menghancurkan pertalian dalam masyarakat
Kejujuran
Kejujuran atau jujur artinya apa-apa yang dikatakan
seseorang sesuai dengan hati nuraninya, apa yang dikatakan sesuai dengan
kenyataan yang ada. Sedang kenyataan yang ada itu adalah kenyataan yang
benar-benar ada. Jujur juga berarti seseorang bersih hatinya dari
perbuatan-perbuatan yang dilarang oleh agama dan hukum. Untuk itu dituntut satu
kata dan perbuatan, yang berarti bahwa apa yang dikatakan harus sama dengan
perbuatannya. Karena itu jujur berarti juga menepati janji atau kesanggupan
yang terlampir melalui kata-kata ataupun yang masih terkandung dalam hati
nuraninya yang berupa kehendak, harapan dan niat.
Kecurangan
Kecurangan atau curang identik dengan ketidakjujuran
atau tidak jujur, dan sama pula dengan licik, meskipun tidak serupa benar.
Curang atau kecurangan artinya apa yang diinginkan tidak sesuai dengan hari
nuraninya atau, orang itu memang dari hatinya sudah berniat curang dengan
maksud memperoleh keuntungan tanpa bertenaga dan berusaha. Kecurangan
menyebabkan orang menjadi serakah, tamak, ingin menimbun kekayaan yang
berlebihan dengan tujuan agar dianggap sebagai orang yang paling hebat, paling
kaya, dan senang bila masyarakat disekelilingnya hidup menderita. Bermacam-macam
sebab orang melakukan kecurangan. Ditinjau dari hubungan manusia dengan alam
sekitarnya, ada 4 aspek yaitu aspek ekonomi, aspek kebudayaan, aspek peradaban
dan aspek teknik. Apabila keempat asepk tersebut dilaksanakan secara wajar,
maka segalanya akan berjalan sesuai dengan norma-norma moral atau norma hukum.
Akan tetapi, apabila manusia dalam hatinya telah digerogoti jiwa tamak, iri,
dengki, maka manusia akan melakukan perbuatan yang melanggar norma tersebut dan
jadilah kecurangan.
Pemulihan nama baik
Nama baik merupakan tujuan utama orang hidup. Nama
baik adalah nama yang tidak tercela. Setiap orang menajaga dengan hati-hati
agar namanya baik. Lebih-lebih jika ia menjadi teladan bagi orang/tetangga
disekitarnya adalah suatu kebanggaan batin yang tak ternilai harganya.
Penjagaan nama baik erat hubungannya dengan tingkah laku atau perbuatan. Atau
boleh dikatakan bama baik atau tidak baik ini adalah tingkah laku atau
perbuatannya. Yang dimaksud dengan tingkah laku dan perbuatan itu, antara lain cara
berbahasa, cara bergaul, sopan santun, disiplin pribadi, cara menghadapi orang,
perbuatn-perbuatan yang dihalalkan agama dan sebagainya. Pada hakekatnya
pemulihan nama baik adalah kesadaran manusia akan segala kesalahannya; bahwa
apa yang diperbuatnya tidak sesuai dengan ukuran moral atau tidak sesuai dengan
ahlak yang baik. Untuk memulihkan nama baik manusia harus tobat atau minta
maaf. Tobat dan minta maaf tidak hanya dibibir, melainkan harus bertingkah laku
yang sopan, ramah, berbuat darma dengan memberikan kebajikan dan pertolongan
kepaa sesama hidup yang perlu ditolong dengan penuh kasih sayang , tanpa
pamrin, takwa terhadap Tuhan dan mempunyai sikap rela, tawakal, jujur, adil dan
budi luhur selalu dipupuk.
Pembalasan
Pembalasan ialah suatu reaksi atas perbuatan orang
lain. Reaksi itu dapat berupa perbuatan yang serupa, perbuatan yang seimbang,
tingkah laku yang serupa, tingkah laku yang seimbang. Pembalasan disebabkan
oleh adanya pergaulan. Pergaulan yang bersahabat mendapat balasan yang bersahabat.
Sebaliknya pergaulan yagn penuh kecurigaan menimbulkan balasan yang tidak
bersahabat pula. Pada dasarnya, manusia adalah mahluk moral dan mahluk sosial.
Dalam bergaul manusia harus mematuhi norma-norma untuk mewujudkan moral itu.
Bila manusia berbuat amoral, lingkunganlah yang menyebabkannya. Perbuatan
amoral pada hakekatnya adalah perbuatan yang melanggar atau memperkosa hak dan
kewajiban manusia. Oleh karena itu manusia tidak menghendaki hak dan
kewajibannya dilanggar atau diperkosa, maka manusia berusaha mempertahankan hak
dan kewajibannya itu. Mempertahankan hak dan kewajiban itu adalah pembalasan.
0 komentar:
Posting Komentar